Text
Lima Dokumen Keesaan Gereja PGI
Sidang Raya XII PGI yang dilaksanakan di Jayapura tanggal 21-30 Oktober 1994 telah mengesahkan Lima Dokumen Keesaan Gereja (LDKG), sebagai peningkatan serta pemantapan dari naskah yang dihasilkan Sidang Raya XI PGI, Surabaya, 1989. Hal yang amat spesifik dari Keputusan SR XII PGI tentang LDKG adalah bahwa Sidang Raya menekankan pentingnya dilakukan dua cara yang saling melengkapi da lam rangka pelaksanaan LDKG, yaitu Penjemaatan dan Penggerejaan LDKG. (lihat Keputusan SR XII PGI Nomor 11/SR-XII/1994 tentang Laporan Majelis Pekerja Lengkap PGI Bagian Umum) Dengan amat tegas dan jelas SR XII PGI 1994 merinci apa makna yang terkandung dalam terminologi Penjemaatan dan Penggerejaan:rnPenjemaatan LDKG adalah upaya penanaman benih GKYE dalam struktur gereja anggota PGI. Unit sasaran penjema atan LDKG adalah individu warga gereja yang diharapkan memahami dan menghayati isi dan jiwa LDKG. Penggerejaan LDKG itu unit sasarannya adalah lembaga gereja, hingga penstrukturan gereja terkait, dijiwai oleh dan penyempurna an LDKG. Penjemaatan LDKG menghasilkan roh dan sema ngat keesaan. Penggerejaan LDKG menghasilkan struktur keesaan, yaitu tubuh bagi roh dan semangat keesaan itu."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain