Text
Kebebasan Beragama, HAM dan Komitmen Kebangsaan
Dari perkembangan munculnya sikap yang beragam berupa regulasi dan statemen, misalnya tolak kriminalitas keyakinan", pasal-pasal tentang agama dalam R-KUHP dianggap melanggar HAM?, R-KUHP dianggap diskriminatif, dan lain sebagainya adalah lebih pada sebuah reaksi atas beredarnya draft RUU-KUHP yang sampai saat ini belum diserahkan pemerintah (Dep. Kehakiman dan HAM) untuk digodok oleh para wakil rakyat di Senayan. Banyak pihak menduga, keterlambatan pemerintah dalam menyetor R-KUHP untuk menggantikan KUHP buatan tahun 1917, disebabkan oleh kontroversi yang keras atas pasal pasal yang terdapat di dalamnya. Selain karena tuduhan Islamisasi KUHP, terdapat pula pasal-pasal yang dianggap melindas kebebasan, terutama kebebasan beragama dan berkeyakinan. rnrnKriminalisasi berlebihan dilihat dalam perspektif membengkaknya pasal-pasal yang mengatur soal agama bila dibanding KUHP lama. Bila dulu hanya diatur dalam pasal 156a, dalam R-KUHP malah diatur dalam bab sendiri dan berisi 8 pasal dan 4 ayat mulai dari pasal 336 hingga 343. Ini bukti "telah terjadi kriminalisasi berlebihan". Lagi pula pasal-pasal itu masih multi tafsir dan sangat karet. (Dr. Yasona H. Laoly, Reformata edisi 54, 1-15 Maret 2007). Terlepas dari permasalahan konkrit yang diakibatkan oleh R-KUHP tersebut di atas, persoalan utama sebenarnya dalam masalah kebangsaan terletak pada dialektika pemahaman hubungan Agama, Masyarakat dan Negara."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain